Sanksi Tegas, Pemerintah Akan Berlakukan Tindak Pidana Jika Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Menteri Tito mengatakan akan keluar surat edaran mengenai kewajiban menggunakan PeduliLindungi pada tanggal 21 Desember 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Melalui aplikasi PeduliLindungi, pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk menanggulangi pandemi COVID-19.
Seperti yang telah ketahui, bahwa virus corona varian Omicron sudah masuk ke Indonesia.
Oleh sebab itu, pemerintah makin gencar mempromosikan aksi melawan varian baru ini dan berupaya mengawasi penyebaran infeksi COVID-19.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi buatan anak bangsa.
Aplikasi PeduliLindungi memiliki fungsi untuk melacak kemungkinan penyebaran virus corona.
• Cara Mencari Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi dari Download hingga Perbaikan Data
Banyak pihak yang diwajibkan untuk memiliki dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.
Khusus untuk pihak yang diwajibkan memakai PeduliLindungi tapi tidak memakai aplikasi ini, maka siap-siap dapat hukuman atau sanksi pidana.
Sanksi Pidana Bagi yang Tidak Memakai Aplikasi PeduliLindungi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menggunakannya.
Menteri Tito mengatakan akan keluar surat edaran mengenai kewajiban menggunakan PeduliLindungi pada tanggal 21 Desember 2021.
Surat edaran ini akan dikirimkan pada masing-masing daerah di Indonesia. Surat edaran ini nantinya akan dijadikan Perda atau Peraturan Daerah mengenai kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Posisi perda disebut lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi bagi yang melanggar.
• Apakah Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Daftar di Aplikasi Pedulilindungi ?
Menteri Tito ingin segera perda dibuat agar bisa mengontrol penyebaran COVID-19 dengan segera.
Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.
“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”
“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Menteri Tito.
Selain berisi kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dalam perda juga akan diatur sanksi administrasi.
Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Jadi, bagi tempat usaha, seperti mall, cafe, restoran, toko, atau tempat usaha yang menarik banyak pengunjung akan diwajibkan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Tito berharap semoga setelah libur Natal dan Tahun Baru, tidak ada penambahan kasus positif COVID-19.
Pengadaan sanksi pidana ini bertujuan agar masyarakat bisa disiplin dengan aturan demi kebaikan bersama.
• Praktis, Berikut Cara Check In PeduliLindungi via Aplikasi Shopee
Fitur Aplikasi PeduliLindungi Akan Ditingkatkan
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan.
Harapannya, aplikasi ini dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.
Apalagi, selama Natal dan Tahun Baru, pastinya akan banyak orang yang berlibur dan berkegiatan di luar rumah.
Untuk itu, teman-teman harus waspada, ya!
Jika ingin memasuki tempat umum, cek dulu apakah tempat tersebut sudah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau belum.
Harap ingatkan orang tua atau kakak kalian juga, untuk kebaikan bersama. (*)