Bolehkan Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam ? Kesepakatan Ulama Berdasarkan Al-Quran & Hadits

Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Nasrani (kristiani) memiliki beberapa pendapat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi Umat Islam 

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 4031).

Penjelasan dari hadits tersebut bahwasannya Rasulullah SAW mewanti-wantiumat Islam terhadap perbuatan tasyabbuh terhadap non-muslim.

Tasyabbuh memiliki faidah perbuatan yang dilakukan sedikit demi sedikit, yang awalnya barangkali ia merasa terpaksa/ikut-ikutan dengan perbuatan tersebutsampai kemudian ia menurut dan terbiasa mengerjakannya.

Jadi, siapa saja menyerupai suatu kaum maka lama kelamaan akan tunduk kepada mereka. Makanya seorang muslim dilarang untuk melakukan perbuatan yang menyerupai orang non-muslim karena akan membuka pintu menuju ketundukan kepada mereka, sehingga mengucapkan selamat Natal sebagaimana yang dilakukan oleh umat Nasrani dilarang.

Jaga Nilati Toleransi

Perbedaan hukum mengucapkan Selamat Natal tetap menjadi ghirah umat Islam dalam menjaga prinsip akidah Umat Islam dalam tetap menjaga nilai-nilai toleransi antar umat beragama dalam bentu yang berbeda.

Apabila memilih yang membolehkan mengucapkan Selamat Natal pastikan bahwa demi menjaga kedamaian dan kerukunan antar umat beragama, dengan tetap menjaga akidah sebagai seorang Muslim.

Dan bagi yang mengambil sikap tidak mengucapkan Selamat Natal tindak lantas serta merta menjustifikasi sebagai orang yang intoleransi.

Sebab memilih tidak mengucapkan Selamat Natal juga sebagai bentuk nilai toleransi bergama melalui ghirah dalam menjaga prinsip akidah.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved