Bolehkan Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam ? Kesepakatan Ulama Berdasarkan Al-Quran & Hadits
Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Nasrani (kristiani) memiliki beberapa pendapat.
Dasar hukum boleh mengucapkan Selama Natal, para ulama berlandaskan dari firman Allah di dalam surat al-Mumtahanah ayat 8.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8)
Dalam Firman Allah SWT tersebut menegaskan bahwa perbuatan baik (Ihsan) kepada siapa saja itu tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya.
Bentuk mengucapkan Selamat Natal merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan.
Dasar lainnya melalui hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu Rasulullah SAW.
“Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata,‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). ’Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya bersabda, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.’” (HR. al-Bukhari no. 1356, 5657)
Dalam hadist tersebut Rasulullah SAW memberi teladan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim. Makanya disimpulkan mengucapkan selamat Natal merupakan bentuk perbuatan baik kepada non-muslim meski bukan dalam keadaan darurat, selama tidak mengganggu Akidahnya dan tidak mendukung keyakinan umat Nasrani tentang kebenaran peristiwa natal.
Ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini diantaranya Yusuf al-Qardhawi, Musthafa Zarqa, Abdullah bin Bayyah, Ali Jum’ah, Habib Ali Aljufri, Quraish Shihab, Abdurrahman Wahid, Said Aqil Sirodj, dan lain sebagainya.
Larang Mengucapkan Selamat Natal
Larangan mengucapkan Selamat Natal sebagian ulama berlandaskan pada firman Allah SWT dalam surat al-Furqan ayat 72.
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. al-Furqan [25]: 72)
Dijelaskan Allah SWT menjanjikan bagi orang yang tidak memberikan kesaksian palsu dengan martabat yang tinggi di surga.
Bagi seorang muslim yang mengucapkan selamat natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Nasrani tentang hari Natal (kelahiran Yesus Kristus, salah satu Tuhannya umat Nasrani).
Maka dalam mengucapkan selamat natal kepada umat kristiani tidak diperkenankan atau diharamkan.
Larangan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma Rasulullah SAW bersabda.