Bolehkan Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Islam ? Kesepakatan Ulama Berdasarkan Al-Quran & Hadits

Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Nasrani (kristiani) memiliki beberapa pendapat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id
Hukum mengucapkan selamat Natal bagi Umat Islam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia terdiri dari masyarakat yang multikultural, makanya terdapat berbagai perayaan agama dan kepercayaan.

Seperti pada setiap tanggal 25 Desember, umumnya umat Nasrani (Kristiani) akan merayakan Hari Natal.

Seluruh umat Nasrani akan merayakannya dan saling mengucapkan selama Natal satu sama lain. 

Sedangkan umat lainnya, tentu tetap harus saling menjungjung tinggi perbedaan dan saling menghormati sebab, Indonesia memiliki sejumlah agama.

Hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam kepada umat Nasrani (kristiani) memiliki beberapa pendapat.

Ada yang membolehkan ada pula yang melarang dengan alasan tersendiri.

Namun semuanya tentu berlandaskan kepada tetap menjungjung tinggi perbedaan dan saling menghormati.

Dikutip dari laman Direktorat Pendidikan & Pembinaan Agama Islam hukum ucapan selamat natal dengan menggunakan perspektif fiqih yang akan dikaitkan juga dengan akidah dan akhlak.

Secara spesifik tidak akan ditemukan dalil dari Al-Quran maupun as-Sunnah tentang hukum mengucapkan selamat Natal yang menyebutkan boleh atau tidak.

Ucapakan Selamat Natal dan Tahun Baru, Ini Makna Natal Menurut Bupati Sanggau Paolus Hadi

Sehingga kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi berdasarkan jumhur ulama (mayoritas ulama) dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih (Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali) telah sepakat akan keharaman pengucapan selamat Natal kepada umat Nasrani.

Namun, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut dikarenakan kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi.

Menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan ulama kontemporer, disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadits yang kiranya terkait dengan kasus ini.

Sebagian ulama ada yang membolehkan dan sebagian yang lainnya mengharamkan.

Seperti halnya perbedaan sikap yang diambil oleh para ulama kontemporer seperti Ibn Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Ali Jum’ah, Yusuf al-Qardhawi, Habib Ali Aljufri, Buya Hamka, dan ulama kontemporer lainnya.

Boleh Mengucapkan Selamat Natal

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved