Agenda Hari Libur 2022 Sebanyak 16 Hari, Cek Hari Apa Saja ?
Dalam keputusan hari libur dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini terdapat 16 hari libur nasional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Agenda tahun baru 2022 sudah dibuat oleh sebagian orang tentunya.
Terutama untuk jadwal kalender hari libur dan cuti bersama yang akan diisi dengan sejulah kegiatan.
Hari libur dan cuti bersama sudah ditentukan pemerintah melalui keputusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Terdapat 16 hari libur selama kalender tahun 2022, terdiri dari hari libur dan tanggal merah perayaan hari besar keagamaan dan hari bersejarah.
Sementara di tahun 2021 ini masih terdapat sejumlah hari libur yang belum dilalui, yaitu libur hari natal pada tanggal 25 Desember 2021.
Selanjut semua orang bakal menyongsong tahun baru 2022.
Dalam keputusan hari libur dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini terdapat 16 hari libur nasional.
• Alasan Mengapa Hari Minggu Ditetapkan Sebagai Hari Libur Sepanjang Masa Berdasarkan Sejarah
Paling banyak dari Peringatan Hari Besar Keagamaan.
Keptusan SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Memutuskan 8 poin pokok terkait dalam keputussan pelaksanaan hari libur nasional.
Sedangkan untuk pelaksanaan cuti bersama di tahun 2022 akan diputuskan di kemudian hari.
Sebab, mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 sesuai poin empat.
Selama tahun 2022, setiap bulannya memiliki hari libur nasional.
Hanya bulan September yang tidak memiliki libur nasional.
Sedangkan untuk bulan Mei paling banyak memiliki hari Libur Nasional yaitu ada 5 hari.