Aturan Menonton Film di Bioskop Terbaru Periode PPKM saat Liburan Natal dan Tahun Baru

Kini bioskop sudah mulai beroperasi lagi, setelah cukup lama harus tutup karena kondisi pandemi.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi bioskop. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara nonton film di bioskop terbaru sesuai aturan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri.

Kini bioskop sudah mulai beroperasi lagi, setelah cukup lama harus tutup karena kondisi pandemi.

Bagi para pencinta film tentu sudah tidak sabar untuk datang dan menonton, tapi ingat pastikan untuk selalu mengikuti peraturan.

Walau bioskop sudah dibuka, pandemi masih terjadi dan tetap harus berhati-hati.

Selain mematuhi aturan selama pandemi, teman-teman juga harus patuh pada peraturan lain selama menonton.

Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 saat Natal & Tahun Baru Berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Mungkin, teman-teman sangat senang menonton film di bioskop setelah sekian lama ditutup.

Tapi rasa senang sebainya tidak dilakukan dengan berfoto dan membuat unggahan saat berada di dalam tempat pemutaran film.

Kegiatan tersebut bisa dianggap sebagai tindak pembajakan dan sudah diatur dalam undang-undang.

Selain itu, teman-teman juga harus mematuhi peraturan pembatasan jarak serta selalu menggunakan hand sanitizer, ya.

Untuk mengetahui lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini tentang berbagai peraturan selama menonton film di bioskop.

Aturan Menonton Film di Bioskop

1. Cek Peduli Lindungi

Hingga kini pandemi COVID-19 masih terus terjadi, lo.

Jadi teman-teman harus tetap berhati-hati dengan selalu memastikan tempat yang dikunjungi adalah zona aman.

Untuk mengetahui kondisi sebuah tempat seperti mall, teman-teman bisa menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved