Capai Lebih dari Rp 1 Triliun, KPP Pratama Ketapang Kembali Lampaui Target Penerimaan Pajak

Keberhasilan ini didukung oleh peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Ketapang dan Kayong Utara. Selama 2021, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/KPP Pratama Ketapang
Petugas KPP Pratama Ketapang Saat memberikan pelayanan langsung pada wajib pajak dengan peneriapan prokes ketat 

“SOP yang tidak relevan dengan peraturan atau keadaan kita usulkan untuk diubah,” jelas Edral. Dalam rangka meningkatkan kepuasan dan kepercayaan wajib pajak, beberapa layanan juga disederhanakan dan dipercepat proses penyelesaiannya," ujarnya.

"Penguatan juga dilakukan pada manajemen SDM. Peningkatan kapasitas SDM dilakukan dengan cermat disertai pertimbangan yang matang. Kegiatan pengawasan juga menjadi objek penguatan dalam rangka memastikan pengendalian internal berperan sebagaimana mestinya." imbuhnya.

Selain itu, pencapaian kinerja dilakukan melalui penyusunan rencana kerja berdasarkan identifikasi masalah yang jelas serta menggunakan dokumen penetapan kinerja yang terukur. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan rencana disertai dengan kegiatan manajemen dan mitigasi risiko.

Penataan dan penguatan yang dilakukan terbukti mendorong peningkatan kinerja ditandai tercapainya seluruh Indikator Kinerja Utama (IKU).

“Kami juga yakin Nilai Kinerja Organisasi (NKO) tahun ini lebih tinggi dibanding tahun 2020,” ujar Edral.

Ikhtiar perbaikan tersebut juga menuai hasil manis dengan diraihnya predikat KPP Pratama Ketapang sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).

Penganugerahan predikat tersebut dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Senin 20 Desember 2021.

“Kami bersyukur kepada Tuhan dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam diraihnya predikat ini,” tutur Edral.

Petugas KPP Pratama Ketapang Saat memberikan pelayanan langsung pada wajib pajak dengan peneriapan prokes ketat
Petugas KPP Pratama Ketapang Saat memberikan pelayanan langsung pada wajib pajak dengan peneriapan prokes ketat (TRIBUNPONTIANAK/KPP Pratama Ketapang)

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru, Polres Ketapang Gelar Rakor Lintas Sektoral

Namun Edral mengingatkan bahwa predikat tersebut harus dimaknai secara substantif dengan terus menerus memperbaiki pola pikir dan budaya kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

KPP Pratama Ketapang telah dan tetap akan melaksanakan pembenahan fasilitas bagi wajib pajak, termasuk melakukan peningkatan kapasitas petugas pemberi layanan. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kepuasan dan kepercayaan wajib pajak yang datang ke KPP.

Menyikapi kondisi geografis wilayah kerja yang luas serta kendala akses transportasi, KPP juga menggencarkan pelayanan secara online.
Berbagai instrumen diperkenalkan untuk memungkinkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan meski berada jauh dari KPP.

Selain itu secara berkala, KPP juga memberikan layanan ke pelosok daerah dengan kunjungan langsung menggunakan Mobile Tax Unit (MTU) bekerja sama dengan pemerintah daerah. Inovasi berbasis teknologi informasi juga dilakukan dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Program Pengungkapan Sukarela

Upaya memberikan kemudahan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa mendatang. Edral menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kejar Percepatan Vaksinasi, Polsek Sungai Laur Polres Ketapang Kembali Gelar Vaksinasi

“PPS digulirkan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak patuh, untuk memperbaiki kewajiban pajaknya berdasarkan persyaratan yang ditentukan dan mendapatkan fasilitas tertentu seperti tidak dikenakan tuntutan pidana serta pengurangan sanksi dan bunga,” ungkap Edral.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved