Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan

Berikut ini bocoran gaji dan tunjangan Guru PPPK terbaru tahun 2022 lengkap beserta Hak Cuti dan Perlindungan yang didapatkan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900

Gaji Pramugari di Indonesia Terbaru Tahun 2022 Maskapai Garuda, Lion, Batik, Air Asia dan Citilink

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Kemudian, dalam Pasal 3 yang terkandung oleh Perpres tersebut, terdapat aturan tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved