Kakankemenag Mempawah Sebut Pungli Sangat Merusak Sendi Masyarakat

Mi'rad juga menjelaskan, bahwa di Kementerian Agama sejak terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 814 tahun 2018 tentang Pedoman Transaksi Pembayaran

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Kemenag Mempawah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mempawah, Mi'rad. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kemenag Mempawah, Mi'rad, menyatakan bahwa pemerintah melalui KPK telah berupaya maksimal untuk mencegah tumbuh suburnya budaya korupsi. Diantaranya mewajibkan Penyelenggara negara melaporkan hasil kekayaan LHKPN.

Mi'rad juga mengatakan, praktik pungli ataupun korupsi sangat merusak sendi masyarakat. Perlu dilakukan tindak tegas seperti Perpres 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Mi'rad juga menjelaskan, bahwa di Kementerian Agama sejak terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 814 tahun 2018 tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Non Tunai pada Kementerian Agama, sudah menerapkan semua transaksi pembayaran secara non tunai.

"Hal ini sebagai satu upaya agar tidak terjadi pungli di ruang lingkup Kantor Kemenag khususnya," terang Mi'rad, Minggu 19 Desember 2021.

Kabupaten Mempawah Raih Juara Umum MTQ ke-29 Tingkat Kalbar di Sintang

Mi'rad menambahkan, Kemenag Mempawah terus berupaya meningkatakan pelayanan pada masyarakat dengan pemberlakuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Hal ini kami lakukan sebagai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kemenag Mempawah," imbuhnya.

Mi'rad menyatakan, Kemenag Mempawah pernah ditetapkan sebagai satu dari 3 satker Kemenag di Kalbar sebagai pilot project zona integritas. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved