Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Pontianak, Pelaku Akui Hendak Rudapaksa Keponakan

Pelaku yang melihat gunting di kamar saat itu langsung menusuk korban DS secara bertubi - tubi, lalu pelaku menyerang ibu tirinya sendiri

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
DJ pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap ibu tiri dan saudara tiri di Gang Anggrek, Jalan Sepakat II, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 18 Desember 2021. Ibu tiri pelaku meninggal dunia sedangkan saudara tiri selamat dalam kejadian tersebut. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fakta baru terkuak dari kasus penganiayaan sadis seorang pria paruh baya berinisial DD (43) terhadap ibunya yang berinisial SR dan dan adik tirinya DS (40), yang berujung sang ibu meninggal dunia, di jalan Sepakat 2 Pontianak, jumat 17 Desember 2021 malam.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengungkapkan bahwa motif utama dari pelaku melakukan penyerangan kepada ibu dan adiknya karena ingin memperkosa keponakanya.

Karena saat mecoba memperkosa sang keponakan pelaku dihalangi oleh Adik dan Ibunya, pelaku pun gelap mata dan langsung menganiaya keduanya dengan menggunakan gunting.

''pelaku ini mengaku bahwa mulanya dia ini hendak meminjam uang kepada korban DS, setelah diberikan uang, korban ini melihat putri DS yang berada di kamar, dan langsung timbulah niat pelaku ini untuk memperkosa putri dari DS ini,'' ungkapnya, sabtu 18 Desember 2021.

BREAKING NEWS - Sepakat 2 Pontianak Heboh Kasus Dugaan Pembunuhan, Ada 2 Korban

Pelaku saat itu langsung masuk kekamar korban dan berusaha rudapaksa putri korban, lalu DS mencoba untuk mencegah perbuatan itu.

Pelaku yang melihat gunting di kamar saat itu langsung menusuk korban DS secara bertubi - tubi, lalu pelaku menyerang ibu tirinya sendiri yang saat itu juga berusaha menghentikan aksinya.

"Ibu dari pelaku ini yang mengalami luka sempat keluar rumah dan dikejar oleh pelaku, dan saat itu ada warga yang datang dan mengamankan pelaku,'' katanya.

Akibat luka yang serius SR yang merupakan ibu dari pelaku meninggal dunia dengan dua luka tusukan, dibagian dada dan perut, dan korban SR mengalami mendapat 9 tusukan.

Kemudian pelaku DD mengaku semula dirinya hendak meminjam uang 360 ribu rupiah kepada korban DS untuk memperbaiki mesin cuci, dan korban saat itu memberinya 50 ribu rupiah.

Saat itu, iapun mengaku tergiur dan berniat memperkosa keponakannya ketika melihat keponakannya di dalam kamar.

Saat itu, iapun langsung berusaha memperkosa keponakannya.

Karena dicegah oleh DS pelaku, ia yang emosi saat itu langsung menyerang DS dengan gunting yang ia dapat di kamar.

"pas itu saya masuk ke kamar, mama anak - anak lihat dan neneknya anak juga bangun, lalu langsung saya itu,'' tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved