Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Nataru 2021/2022! Belum Divaksin Tidak Bisa Naik Kereta Api

Periode Nataru PT KAI berlangsung selama 19 hari, dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Editor: Jimmi Abraham
DOK. KAI
KAI Operasikan 7.246 Perjalanan Kereta Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada aturan terbaru naik kereta api jarak jauh yang harus dipatuhi oleh para penumpang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan tiga ketentuan baru bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) selama periode masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Periode Nataru PT KAI berlangsung selama 19 hari, dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, aturan terbaru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.

“(SE tersebut) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” kata Eva kepada Kompas.com, Jumat 17 Desember 2021.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Daftar Lokasi Antigen Stasiun Kereta Api di Indonesia Terbaru ! Sekarang, Total Ada 80 Stasiun

Aturan baru penumpang kereta api

Tiga aturan baru bagi penumpang kereta api saat periode Nataru sebagai berikut:

1. Belum divaksin tidak dapat naik kereta api

Penumpang usia lebih dari 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau vaksinasi dosis kedua.

Jika belum mendapatkan vaksin lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil negatif rapid testt antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam (H-1) atau RT-PCR sampel diambil maksimal 3x24 jam (H-3) sebelum keberangkatan.

2. Calon penumpang usia 12-17 tahun wajib sudah divaksin

Bagi penumpang berusia 12-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved