TUAI Kontroversi Musdalub HIPMI Kalbar 2021 Dinilai Belum Selesai
Musdalub yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak itu dinilai belum selesai oleh setengah Badan Pengurus Cabang di Kalbar.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Barat (Kalbar) yang dilaksanakan pada rabu 15 Desember 2021 kembali menuai kontroversi.
Pada Musdalub yang juga beragendakan pemilihan Ketua BPD HIPMI Kalbar terdapat dua calon yang bersaing yakni Ghulam Mohamad Sharon dan Mohammad Qadafi, dan pada Musdalub HIPMI Kalbar, dan Ghulam Mohamad Sharon ditetapkan sebagai Ketua BPD HIPMI Kalbar.
Namun, Musdalub yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak itu dinilai belum selesai oleh setengah Badan Pengurus Cabang di Kalbar.
• Bantu Percepat Herd Immunity, BPC HIPMI Mempawah Gelar Gebyar Vaksinasi di Kelurahan Pasir Wan Salim
Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan 8 Badan Pengurus Cabang HIPMI di Kalimantan Barat saat menggelar konfresnsi pers di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kamis 16 Desember 2021.
8 BPC yang menilai bahwa Musdalub ini belum selesai yakni BPC Singkawang, BPC Ketapang, BPC Bengkayang, BPC Kubu Raya, BPC Pontianak, OKK Kapuas Hulu, BPC Melawi, dan 2 Pengurus dari BPC HIPMI Kabupaten Landak.
Pada pemilihan Ketua BPD HIPMI Kalbar terdapat dua calon yang bersaing yakni Ghulam Mohamad Sharon dan Mohammad Qadafi, dan pada Musdalub HIPMI Kalbar pada rabu 15 Desember 2021, Ghulam Mohamad Sharon ditetapkan sebagai Ketua BPD HIPMI Kalbar.
Glorio Sanen, Penasehat Hukum mewakili pihak Mohamad Qadhafi menyampaikan bahwa dalam pemilihan Ketua BPD HIPMI perolehan suara harus 50%+1, dan total pemilik suara di Kalbar berjumlah 42 yang terdiri dari 14 BPC, dimana setiap BPC memiliki 3 suara.
Ketika dilakukan pemilihan perolehan suara draw atau seri antara muhammad qadhafy dan ghulam muhammad sharon, yang sama sama meraih 21 – 21 suara dari total 42 suara, dan karena suara kedua belah pihak sama, maka sidang saat itu di Skors.
Saat sidang di Skors maka dilakukan proses musyawarah mufakat, namun ketika diskors belum dibuka, dan proses musyawarah mufakat berlangsung sidang pleno dilanjutkan.
Namun saat itu pihaknya dari Ghulam Mohammad yang mendapat 7 dukungan tidak mengikuti sidang itu karena mengaku tidak ada panggilan dari pimpinan sidang, dan kemudian Ketua BPD HIPMI terpillih.
''jadi yang kami ingin sampaikan Musdalub HIPMI Kalbar belum selesai dan Ketua Umum belum terpilih,''jelas Sanen.
Kepengurusan yang melaksanakan Musdalub ini adalah kepengurusan Caretaker dari BPP HIPMI, dan atas hal tersebut pihaknya dari organisasi karena hasil Musdalub ini akan disampaikan ke BPP pihaknya akan menyurati BPP dan menyampaikan fakta - fakta pada Musdalub tersebut beserta bukti yang ada.
"dan terkait langkah - langkah hukum lainnya kami masih pertimbangkan dan kami pelajari, bila ada pada musdalub ini ada pemalsuan tanda tangan mandat dan lain sebagainya akan kita pertimbangkan proses hukumnya itu,''ujarnya.
Kemudian, Robi satu diantara pimpinan Sidang Tetap pada Musdalub HIPMI Kalbar menyampaikan bahwa kedua calon ketua umum sama-sama memperoleh 21 suara dan dalam ketentuan bahwa seseorang dinyatakan sebagai ketua terpilih jika meraih suara 50 + 1, namun ia menilai saat itu Pemilihan Ketua BPD HIPMI tidak sesuai AD ART yang ada, karena dalam sidang pemilihan skors belum dibuka dan peserta tidak kourom, dimana setengah dari pengurus BPC HIPMI di Kalbar masih belum hadir.
"tidak hanya itu, pimpinan sidang juga menyalahi aturan tentang kourom peserta, Dimana saat pemilihan kedua berlangsung telah terjadi pemaksaan atas pelaksanaan sidang oleh pimpinan sidang. meskipun peserta yang hadir tidak sampai 3/4, Padahal, dalam PO 03 maupun tatibnya jelas menegaskan apabila jumlah peserta persidangan tidak mencapai 3/4 dari total peserta maka harus ditunda 1x24 jam,''ujar Robi menjelaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/glorio-sanen-kemeja-merah-kuasa-hukum-calon-ketua-hipmi-kalbar-muhammad-qadhafy-dsf.jpg)