Ditjen Perhubungan Darat Imbau Seluruh Awak Kendaraan Miliki Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang meninggal karena kecelakan kerja tersebut mendapatkan santuan sebesar Rp 321 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Editor: Nina Soraya
Dok/BPJamsostek
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Direktorat Jendaral Perhubungan Darat melakukan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta Ketua Organda dari seluruh Indonesia. 

“Semoga dengan dukungan yang telah diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat ini mampu meningkatkan kesadaran para perusahaan angkutan darat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sehingga keamanan dan kesejahteraan para awak kendaraan dapat meningkat seiring dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya. 

Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?

Kepala Bidang Kepesertaan Khusus sekaligus PPs Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Hadriyanto, mengatakan BPJS Keterenagakerjaan Kacab Pontianak sangat mendukung dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE-DRJD 18 Tahun 2021.

Sehingga semua Awak Kendaraan Angkutan Orang dan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum di jalan dapat dapat terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Intinya seluruh kegiatan yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk wajib menyampaikan Surat Edaran ini ke seluruh mitra kerjanya, untuk menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved