SAH! Aturan PPKM Terbaru Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 - Syarat Masuk Mal dan Tempat Ibadah

Aturan lengkap dan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi PPKM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan lengkap dan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Jawa-Bali melalui konferensi pers daring, Senin 13 Desember 2021.

Pak Luhut menyampaikan bahwa detail informasi PPKM Jawa-Bali tercantum pada Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan.

Selain itu, Pak Luhut menambahkan jika PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Terbukti dari kasus COVID-19 masih berada di tingkat rendah.

Regulasi Baru Naik Pesawat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Aturan PPKM Jawa-Bali tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini aturan lengkapnya dari masing-masing wilayah dan level PPKM.

1. PPKM Level 3

Berikut ini aturan terbaru untuk wilayah PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali.

- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.

- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.

- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

Regulasi Baru Naik Pesawat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan

- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved