Kepastian Waktu Penerimaan Rapor Sekolah di Kayong Utara, Ini Jawaban Kadisdik Kayong Utara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail menyampaikan setelah mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penerimaan rapor, awal mulanya m
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Mengenai kepastian waktu penerimaan rapor sekolah siswa-siswi kewenangan Kabupaten Kayong Utara, Dinas Pendidikan Kayong Utara telah menyampaikan mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Atas hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Ismail menyampaikan setelah mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penerimaan rapor, awal mulanya mengikuti Inmendagri nomor 62 dan mengikuti surat edaran Kemendikbud.
Namun kemudian, adanya perubahan terkait Inmendagri terbaru maka dari itu surat edaran penerimaan rapor berubah dari yang semula pada bulan Januari jadi berubah dan dikembalikan ke kalender pendidikan masing-masing daerah dan berpatok pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
• Kakan Kemenag Kayong Utara Sebut Siap Laksanakan Program Kegiatan
"Berdasarkan Inmendagri 62 dan akan ada tindaklanjut edaran Bupati, kemudian sama Inmendagri turun ke Kemendikbud. Jadi menerima rapor ditunda bulan Januari awalnya ini," terang Ismail, Rabu 15 Desember 2021.
"Tapi kemarin keluar Inmendagri, jadi Kemendikbud juga mengeluarkan edaran. Mengembalikan jadwal tahapan peserta didik kewenangan masing-masing daerah itu sesuai kalender pendidikan masing-masing daerah," tambahnya.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 32 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 14 Desember, maka ada beberapa hal yang disampaikan.
"Berdasarkan Kemendikbud nomor 32 tahun 2021, dalam kalender (pendidikan) kita menerima rapor berjenjang (waktunya)," katanya.
Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Kayong Utara sesuai kalender pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021 untuk jenjang PAUD, tanggal 21 Desember 2021 untuk jenjang SD, dan tanggal 22 Desember 2021 untuk jenjang SMP dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Kayong Utara]