Poin Penting Aturan Naik Pesawat saat Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Aturan Naik pesawat terbaru 2021 khususnya bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Naik pesawat terbaru 2021 khususnya bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Terdapat beberapa poin penting yang dikeluarkan pemerintah, sebagai rujukan melakukan perjalanan selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Beberapa aturan pun tak sama, jika masyarakat hendak melakukan pejalanan jarak jauh, terutama mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
Meski PPKM Level 3 batal diberlakukan, pemerintah tetap memperketat jalur trransportasi pulik, terutama transportasi udara selama periode Nataru.
• Regulasi Baru Naik Pesawat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Usai PPKM Level 3 Batal Diterapkan
Anda yang berencana bepergian selama periode tersebut, sebaiknya mematuhi 3 poin penting di bawah ini.
Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap
Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.
Untuk anak usia di bawah 12 yang belum divaksinasi, mereka wajib dites PCR terlebih dulu sebelum keberangkatan.
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno daam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Wajib Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi
Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
Terapkan Prokes Ketat
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.
Secara tegas pemerintah juga melawang konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak.
• Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru Jelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Wilayah Pulau Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Wilayah luar Pulau Jawa dan Bali
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
- Syarat-syarat di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
• Aturan Baru Penumpang Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Surat Edaran Pemerintah
Syarat naik pesawat sebelum 24 Desember 2021
Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH Kemenhub), syarat naik pesawat sebelum periode Nataru masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.
Adapun SE itu sudah berlaku sejak 3 November 2021 hingga informasi lebih lanjut.
Namun dalam situs JDIH Kemenhub, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin, belum ada SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan udara.
Jika menilik isi SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, syarat penerbangan yang berlaku saat ini sama dengan syarat yang akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
(*)