OJK Nilai SiPadah Dukung TPAKD

Maulana mengatakan, kerjasama Pemkot Singkawang dan Bank Kalbar dengan meluncurkan Si Padah ini merupakan wujud TPAKD ini.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kominfo
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kalimantan Barat, Maulana Yasin saat menyampaikan sambutannya pada peluncuran SiPadah. Senin 13 Desember 2021. /Istimewa (Kominfo). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalbar mendorong realisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yakni forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan untuk percepatan akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kalimantan Barat, Maulana Yasin, usai peluncuran aplikasi Si Padah.

Maulana mengatakan, kerjasama Pemkot Singkawang dan Bank Kalbar dengan meluncurkan Si Padah ini merupakan wujud TPAKD ini.

Sehingga masyarakat dapat melakukan akses terhadap layanan industri keuangan atau layanan Pemkot Singkawang terkait transaksi keuangan termasuk pajak dan kewajiban kewajiban lainya yang telah diatur.

Luncurkan Aplikasi SiPadah, Wako Tjhai Chui Mie Jelaskan Manfaatnya

"Karena sesuai perannnya, OJK mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan, perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Dengan dilakukannya TPAKD maka akan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi," kata Maulana Yasin, Senin 13 Desember 2021.

Aplikasi IT dan digitalisasi ini di era saat ini, lanjutnya, merupakan keniscayaan. Dengan penerapan IT dan digitalisasi tersebut akan mempermudah akses masyarakat atau konsumen mendapatkan layanan yang disediakan industri keuangan.

"Jadi masyarakat melalui smartphonenya, HP, sudah bisa membayar pajak, menabung, proses peminjaman ke Bank atau layanan lainya sehingga tidak harus datang ke kantor-kantor," ujarnya.

OJK, kata Maulana, tentunya akan terus mengawal proses pelaksanaan kolaboratif ini guna meningkatkan percepatan layanan keuangan kepada masyarakat.

Selain itu, terkait soal keamanan akan layanan jasa keuangan ini, dia katakan, tentu sudah diperhitungkan dan diaplikasikan. Sehingga ketika sudah dilauching maka keamanan sudah benar benar teruji. Sehingga jika ada kekhawatiran ada kehacker itu semua sudah diantisipasi.

Bahkan jika ada wilayah yang akses koneksi memiliki keterbatasan, tambah dia, maka industri keuangan bisa menerapkan Peraturan OJK No. 19/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor (LAKU PANDAI) dalam Rangka Keuangan Inklusif. Dengan Laku Pandai ini maka industri keuangan seperti perbankan bisa menunjukkan agen agen agar masyarakat dapat mengakses jasa layanan keuangan. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved