Syarat dan Aturan Naik Pesawat Terbaru Jelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Syarat dan Aturan terbaru naik pesawat terbang untuk calon penumpang dengan tujuan penerbangan ke daerah PPKM.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. AirAsia Indonesia
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat dan Aturan terbaru naik pesawat terbang untuk calon penumpang dengan tujuan penerbangan ke daerah PPKM level 1 hingga level 4.

Pemerintah sebelumnya telah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Keputusan Pemerintah terbaru terkait pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Syarat Baru Naik Pesawat saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Setelah PPKM Level 3 Dibatalkan

Namun demikian, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Salah satunya adalah terkait syarat naik pesawat dan juga syarat perjalanan darat ataupun laut.

Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk anak-anak dan juga untuk syarat perjalanan darat dan laut.

Dikutip dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.

Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Namun kebijakan PPKM di masa Nataru ( Natal dan Tahun Baru ) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin 6 Desember 2021.

Syarat Baru Perjalanan Darat saat Libur Natal dan Tahun Baru Pakai Mobil Pribadi, Taksi hingga Motor

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Aturan Baru Penumpang Naik Pesawat Periode Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Surat Edaran Pemerintah

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Syarat Naik Pesawat dan Perjalanan Darat serta Laut

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved