Cara Mengurus Paspor Hilang dan Syaratnya ! Berapa Denda Paspor Hilang ?

Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Editor: Jimmi Abraham
Unsplash/Convertkit
Ilustrasi paspor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian paspor harus dilakukan jika paspor hilang. Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.

Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Untuk itu, paspor harus disimpan dengan cara yang benar agar tak cacat atau rusak.

Ketika kondisi paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang berada di dalamnya tak bisa terbaca dengan mudah, atau kondisi paspor basah sehingga memberi kesan tak pantas sebagai dokumen resmi, maka Anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Mengubah Data Paspor yang Salah Bisa Online, Cek Syaratnya !

Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor yang harus anda ketahui :

Syarat dan denda mengurus paspor hilang

Seperti layaknya mengurus birokrasi lainnya, mengurus kehilangan paspor juga dibutuhkan dokumen-dokumen tertentu.

Melansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, berikut adalah dokumen syarat yang harus disiapkan:

  • E-KTP asli maupun fotokopi.
  • Kartu keluarga asli maupun fotokopi.
  • Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan. 

CEK BPUM NIK KTP Bansos Terakhir di Tahun 2021 klik eform.bri.co.id/bpum

Prosedur mengurus paspor hilang

Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor tersebut hilang dari tangan Anda.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, segera bawa surat tersebut ke kantor imigrasi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved