Polsek Sebangki Amankan Senpi Saat Ops Pekat
Kemudian yang bersangkutan menyerahkan sebanyak 6 pucuk senjata api rakitan jenis Lantak, yang selama ini dipakai untuk berburu hewan di hutan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Polsek Sebangki pada Kamis 9 Desember 2021 melaksanakan kegiatan operasi Pekat II Kapuas 2021. Adapun kegiatan pelaksanaan Ops Pekat yakni penindakan dan gakkum.
Tentunya terhadap tindak pidana yang tergolong dalam penyakit masyarakat guna cipta kondisi menjelang Natal 2021 dan menyambut Tahun Baru 2022, serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polres Landak.
Giat Ops Pekat saat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono SH MH bersama anggotanya.
Saat kegiatan, tim mendapat informasi bahwa ada salah satu warga Dusun Senunuk yang dengan sadar secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan jenis Lantak yang selama ini dipakainya untuk berburu hewan
• Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Landak Terhadap Raperda Retribusi PBG
Kemudian yang bersangkutan menyerahkan sebanyak 6 pucuk senjata api rakitan jenis Lantak, yang selama ini dipakai untuk berburu hewan di hutan.
Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono menuturkan, dengan adanya kegiatan Ops Pekat membuat sebagian warga paham dan mengerti jika penggunaan senjata api rakitan jenis lantak dilarang dan membahayakan orang lain.
"Selain melakukan kegiatan Ops Pekat, kami juga memberikan himbauan Prokes 5M kepada warga," ungkap Ipda Didik kepada Tribun pada Jumat 10 Desember 2021.
Ia mencontohkan, seperti membubarkan warga-warga yang berkumpul-kumpul di Dermaga Sebangki agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. "Sekaligus untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Landak)
