Cara Cek BSU Desember 2021 Apabila NIK Tak Terdaftar di Kontak WA BPJS Ketenagakerjaan
Informasinya masih akan dicairkan kepada sekitar 1,6 juta karyawan di periode akhir tahun 2021 bulan Desember.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih akan disalurkan hingga akhir tahun 2021.
Bagi peserta yang sudah diusulkan perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapatkan dua bulan BSU sebesar Rp 500 ribu, total penerimaan Rp 1 juta.
Jangan khawatir bagi yang diusulkan namun NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU bisa segera konfimasi melalui nomor layanan WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Penyaluran BSU, diketahui bakal disalurkan hingga 15 Desember 2021.
Informasinya masih akan dicairkan kepada sekitar 1,6 juta karyawan di periode akhir tahun 2021 bulan Desember.
Peserta yang dinyatakan menerima berdasarakan ketentunan dan syarat penerima maka akan tetap mendapatkan meskipun status wilayahnya berubah.
Penyaluran saat ini merupakan kelanjutkan dari tahap IV yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Kemnaker dan perusahaan, memfasilitasi pembuatan rekening bank himbara secara kolektif tinggal menyetorkan data.
• CEK KAPAN Pencairan BLT BSU Karyawan Desember 2021 Lengkap Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Dapat BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi ( UMP ).
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU.
Untuk melakukan pegecekan bisa melalui link berikut beserta caranya.
* Kemnaker.go.id
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status.
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.
* sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih bantuan subsidi upah
- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.
- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Namun jika NIK tidak tercantum sebagai penerima BSU tidak perlu khawatir, segera hubungi kontak center BPJS Ketenagakerjaan.
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi
- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021 setelah direspon.
- Lalu ikuti petunjuk yang tampil pada layar HP.
Pastikan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, dan BPNT agar bisa mendapatkan BSU.
(*)