Live Situasi Demo Buruh di Jakarta Ricuh, Paksa Bertemu Pimpinan MK

Pedemo yang semula berbaris dan duduk rapi di Jalan Medan Merdeka Barat mulai bergerak dan menarik kawat berduri yang dibentangkan polisi di tengah ja

Editor: Nasaruddin

Sebanyak 10.000 buruh disebut menggelar aksi unjuk rasa di tiga tempat, yakni Istana Kepresidenan, Mahkamah Konstitusi, dan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sekaligus mempertanyakan amar keputusan yang dibacakan para Hakim Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Setelah itu, aksi akan bergeser ke Balai Kota atau Kantor Gubernur DKI Jakarta. Hanya satu yang kami minta kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yaitu menagih janjinya yang secara terbuka sudah disampaikan bahwa UMP DKI akan ditinjau ulang," kata Ketua KSPI yang juga Ketua Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtualnya, Selasa 7 Desember 2021.

"Selain memperhatikan asas-asas hukum, beliau juga menyampaikan asas keadilan," lanjutnya.

Daftar UMP UMK 2022 di Indonesia, Cek Paling Tinggi hingga Terendah

Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Maman Nuriman mengatakan, jumlah buruh dari Kota Tangerang yang bergerak menuju Istana Negara sebanyak dua ribu massa.

Aksi unjuk rasa tersebut menutut kepada Pemerintah Pusat untuk menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Kami dari seluruh unsur Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) meminta kepada pemerintah agar segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Banten," ujar Maman Nuriman kepada Wartakotalive.com, Rabu.

"Kami juga meminta agar kenaikan upah sektoral untuk seluruh kaum buruh, dapat kembali diberlakukan oleh pemerintah," imbuhnya.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh, setelah sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim mengesahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Keputusam tersebut didapat berdasarkan hasil pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Besaran kenaikan upah itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Di mana di dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.

"Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK," tutur Wahidin Halim dilansir dalam Wartakotalive.com.

"Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain. Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu," jelasnya.

Sumber: Kompas, WartaKota

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved