Lima Daerah di Kalbar Masuk PPKM Level 3 yang Diperpanjang Hingga 23 Desember 2021
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa dalam Indikator penentuan Level PPKM ada dua yakni ketahanan kesehatan yan
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Inmendagri 65 tahun 2021 sejak 6 Desember 2021, dimana perpanjangan PPKM diperpanjang sampai 23 Desember 2021.
Adapun daerah di Kalbar yang masuk dalam kategori PPKM level 1 hanya Kabupaten Sekadau, dan Kota Singkawang.
Sedangkan daerah yang berada pada PPKM level 2 yakni Kabupaten Sambas, Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Bengkayang, Melawi dan Kota Pontianak.
Lalu daerah di Kalbar yang berada pada PPKM level 3 yakni Mempawah, Ketapang, Landak, Kayong Utara, dan Kubu Raya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan bahwa dalam Indikator penentuan Level PPKM ada dua yakni ketahanan kesehatan yang tediri dari enam indikator, dan ketentuan dari Mendagri yakni apabila cakupan vaksinasi satu masih di bawah 50 persen maka level PPKM dinaikan satu level.
“Misalnya kabupaten di Kalbar ada yang Level 2, tapi karena cakupan vaksinasi masih 50 persen dinaikan menjadi level,”ujarnya kepada Tribun Pontianak,Selasa 7 Desember 2021.
Ia mencontohkan kenapa Melawi berada pada PPKM Level 2, sebab sebelumnya berada di PPKM Level 1, dan cakupan vaksinasi belum mencapai 50 persen.
• Berubah Lagi! Aturan Baru PPKM Level 3 Resmi Batal saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
“Karena vaksinasi mempengaruhi perlindungan masyarakat, kalau masih dibawah 50 persen berarti pemerintah kabupaten kota belum maksimal dalam melindungi masyarakat terhadap serangan covid-19,”ujarnya.
Harisson mengatakan ada beberapa kabupaten yang sudah diatas 50 persen, padahal daerah tersebut sulit dijangkau.
Jadi bukan hanya Pontianak dan Singkawang saja, bahkan ada daerah yang harus didatangi dengan helikopter.
“Sebenarnya kondisi geografis jadi masalah tapi tinggal niat dan kesungguhan pemda kab kota untuk melakukan vaksinasi,”tegasnya.
Ia menjelaskan kenapa cakupan vaksinasi mempangaruhi Level PPKM, karena kalau vaksinasi rendah berarti masyarakat didaerah tersebut masih beresiko tinggi penluaran covid-19.
“Jadi Pemda Kabupaten kota dianggap belum mampu menjaga resiko penularan covid-19 maupun virus mutasi yang kemungkinan menyerang,”ujarnya.
Harisson meminta kepada Pemda untuk cepat melakukan vaksinasi. Sebab ketika vaksin rendah maka level PPKM akan di naikan.
Terhadap Imengari 65 sebagai penentu Level PPKM di suatu daerah berlaku sampai 23 Desember.
“Nanti 24 Desember bisa saja berubah lagi,”ucapnya.
Ia mengatakan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 nantinya akan diterapkan PPKM Level 3.
“Intinya tidak boleh ada perayaan pergantian tahun baru baik ditempat tertutup dan terbuka. Lalu alun-alun kota di tutup,diterapkan PPKM Level 3 pengunjung seperti pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh 50 persen dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,”ujarnya.
Ia menjelaskan terkait mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak diperbolehkan. Sejauh ini sudah dilaksanakan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan kepada masyarakat perantauan yang akan hendak mudik pada momen Nataru.
Dimana jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait larangan mudik Nataru.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak terdesak,”imbau Harisson.
Selain itu, dikatakannya Pemprov Kalbar terus melakukan Pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk para PMI yang pulang melalui perbatasan Kalbar sebagai antisipasi dan tradisi mudik Nataru.
Kemudian melakukan pengetatan prokes ditempat ibadah pada perayaan natal dan juga pengetatan pada pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan pembelakuan PPKM Level 3.
Aturan lainnya dimana melakukan pelarangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI/Polri dan Karyawan swasta selama Nataru.
“Imbauan juga bagi pekerja buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah Nataru. Melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian raport sementer 1 pada Januari dan tidak meliburkan secara khusus pada saat Nataru,”jelasnya.
Dikatakannya penerapan PPKM Level 3 sejak 24 Desember sampai 2 Januari untuk acara pernikahan, dan meniadakan kegiatan seni dan budaya. Selain itu menutup semua alun -alun kota pada 31 Desember -1 Januari 2021. Lalu melakukan rekayasa aktivitas perdagangan dengan tetap prokes.
“Kami menganjurkan agar pada perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di lingkungan masing-masing,”ajaknya.
Selain itu, perayaan tahun baru seperti pawai dan arakan tahun baru juga dilarang untuk menghindari kerumunan.
“Selain itu acara Old and New year baik tertutup dan terbuka yang potensi berkerumunan dilarang. Jadi dihotel tidak boleh ada perayaan dan alun -alun juga tutup sementara,”tegasnya.
Lanjutnya, seluruh event Nataru ditiadakan di pusat perbelanjaan mall, sedangkan untuk bioskop dapat dibuka minimal 50 persen pengunjung, kegiatan makan minum ditempat dapat dilakukan hanya 50 persen.
Sedangkan untuk tempat wisata, terlebih dahulu mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan pada tiap kabupaten kota harus ada prokes.
Khsusus destinasi favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Jogyakarta, Surabaya, Malang dan lainnya berada pada PPKM Level 3 dengan boleh dikunjungi maksimal 50 persen.
“Setiap tempat wisata harus prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan memastikan tidak ada kerumunan. Lalu mengurangi pengeras suara untuk menghindari orang berkumpul masif ,membatasi tradisi budaya yang biasa dilakukan sebelum pandemi,”tegasnya.
Harisson menjelaskan khusus untuk pelaksanaan ibadah natal 2021 di gereja agar membetuk Satgas pada pelaksanaan ibadah.
“Hendak saat perayaan natal dilakukan sederhana tidak berlebihan dan lebih menekankan persekutuan ditengah keluarga dan diadakan hybrid secara jemaah kolektif di gereja dan secara daring,”ujarnya.
Ia mengatakan adapun jumlah umat yang dapat mengikuti perayaan natal dan ibadah berjamaah tidak melebihi 50 persen.
Pada penyelenggaraan perayaan natal pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi prokes diarea gereja.
“Perayaan natal wajib Menggunakan aplikasi peduli lindungi pada saat masuk dan keluar gereja,” pungkas Harisson. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)