Info CPNS
Persyaratan Ujian PPPK Guru 2021 Tahap 2 sesuai Info gurupppk.kemdikbud.go.id ! Cek Dokumen Wajib
Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta. Termasuk membawa dokumen wajib agar bisa mengikuti ujian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 berlangsung mulai Selasa 7 Desember 2021 hingga Jumat 10 Desember 2021.
Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta.
Termasuk membawa dokumen wajib agar bisa mengikuti ujian.
Sementara itu, terkait rincian jadwal dan lokasi ujian, peserta PPPK Guru dapat mengeceknya melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id di menu Jadwal Ujian Tahap 2.
Peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta kemudian memasukkan hasil penjumlahan angka yang tertera.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Baca juga: CEK Daftar Penerima BLT Dana Desa Cair Desember 2021 Rp300 Ribu Login sid.kemendesa.go.id
Dokumen yang wajib dibawa
Bagi peserta yang akan mengikuti ujian kompetensi, harus membawa 3 dokumen berikut:
- Kartu ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing
- Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun masing-masing
- Sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, di wilayah Jawa, Madura, dan Bali
- Hasil swab tes PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non-reaktif
- KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang
Untuk kartu ujian, peserta PPPK Guru diberi waktu maksimal sampai Minggu 5 Desember 2021 untuk mencetaknya.
Kartu peserta ujian PPPK Guru 2021 memuat sejumlah informasi termasuk, identitas pelamar, NIK, pilihan formasi, lokasi dan waktu pelaksanaan ujian, hingga nomor peserta ujian.
Petugas di lokasi ujian akan memeriksa kartu ujian dan memverifikasi keseuaian dengan identitas peserta.
Diketahui sebelumnya, peserta telah melaksanakan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 di SSCASN pada 15-19 November 2021.
Baca juga: Cara Mencetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id Login
Syarat peserta tes PPPK Guru tahap 2
Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;