Benarkah Penahanan Randy Hanya Sekadar Formalitas?
Ia berdiri di balik jeruji besi. "Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penahanan Bripda Randy Bagus diduga hanya sekadar formalitas.
Tersangka kasus dugaan aborsi ini diduga dimasukkan penjara hanya untuk sementara waktu dan akan berdinas lagi.
Persepsi itu muncul setelah dibagikan di Facebook pada Senin 6 Desember 2021.
Disebutkan pihak kepolisian sengaja membiarkan Bripda Randy untuk sementara waktu tidak berdinas.
Baca juga: Profil Dirut PLN Darmawan Prasodjo, Pernah Tolak Gantikan Puan Maharani di DPR
Oknum polisi tersebut dikabarkan akan berdinas kembali setelah berita-berita yang menyangkut dirinya mulai mereda dan hilang.
Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Ia berdiri di balik jeruji besi.
"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.
Hingga Selasa 7 Desember 2021, unggahan tersebut telah disukai 1.200 kali, dikomentari 550 kali, dan dibagikan 74 kali oleh warganet Facebook.
Baca juga: Pengakuan Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Laboratorium Kampus
Lantas, bagaimana penjelasan polisi?
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.
Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.
"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com.
"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.
Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.
Baca juga: Pengakuan Dosen Unsri yang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Laboratorium Kampus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bripda-Randy-Bagus-tersangka-kasus-aborsi-ditahan-di-Mapolda-Jatim.jpg)