Baru Lagi! Aturan Naik Pesawat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke Seluruh Indonesia
Terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
- Syarat-syarat di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Baca juga: BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Syarat naik pesawat sebelum 24 Desember 2021
Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH Kemenhub), syarat naik pesawat sebelum periode Nataru masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.
Adapun SE itu sudah berlaku sejak 3 November 2021 hingga informasi lebih lanjut.
Namun dalam situs JDIH Kemenhub, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin, belum ada SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan udara.
Jika menilik isi SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, syarat penerbangan yang berlaku saat ini sama dengan syarat yang akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru per 24 Desember 2021, Bisa PCR atau Antigen"