Baru Lagi! Aturan Naik Pesawat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ke Seluruh Indonesia

Terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air Grup
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru lagi aturan naik pesawat selama periode 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Terdapat aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi udara pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang ditetapkan pada Senin 29 November 2021 dan mulai efektif pada periode yang telah disebutkan.

Kebijakan itu mengatur perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Berlaku 23 Desember 2021 Sesuai Wilayah dengan Vaksinasi Bawah 50 Persen

Perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Pulau Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Jika akan bepergian pada periode tersebut, simak aturan naik pesawat selama libur Nataru yang Kompas.com rangkum, Senin 6 Desember 2021:

Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Syarat berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah di Jawa dan Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di Jawa dan Bali.

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca juga: Sejumlah Penumpang Pesawat Masih Belum Tau Masuk Kalbar Boleh Gunakan Tes Antigen

Wilayah luar Pulau Jawa dan Bali

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Syarat berlaku untuk penerbangan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali.

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

- Syarat-syarat di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Baca juga: BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Syarat naik pesawat sebelum 24 Desember 2021

Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan (JDIH Kemenhub), syarat naik pesawat sebelum periode Nataru masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021.

Adapun SE itu sudah berlaku sejak 3 November 2021 hingga informasi lebih lanjut.

Namun dalam situs JDIH Kemenhub, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Senin, belum ada SE Kemenhub terbaru yang mengatur perjalanan udara.

Jika menilik isi SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, syarat penerbangan yang berlaku saat ini sama dengan syarat yang akan efektif pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru per 24 Desember 2021, Bisa PCR atau Antigen"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved