Pemerintah Indonesia Siap Menghadapi Covid Omricon
Siaga dalam hal ini adalah mempersiapkan upaya-upaya pencegahan dan skenario penanganan kasus, meskipun kasus Omicron hingga kini belum dikonfirmasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah siap menghadapi Covid varian baru Omicron jika ditemukan di Tanah Air.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Minggu 5 Desember 2021.
"Bila ada yang terjangkit Covid apa pun variannya, fasilitas rumah sakit sudah siap seperti biasanya, karena Indonesia sudah biasa dan siaga menghadapinya," kata Wiku.
Siaga dalam hal ini adalah mempersiapkan upaya-upaya pencegahan dan skenario penanganan kasus, meskipun kasus Omicron hingga kini belum dikonfirmasi ada di Indonesia.
"Peraturan untuk pelaku perjalanan internasional yang mewajibkan swab PCR negatif 3x24 jam, entry dan exit PCR test, sesuai dengan jumlah hari yang dipersyaratkan, dan WGS (Whole Genome Sequencing ) dari yang positif," papar dia.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Baca juga: Apa Beda Gejala Covid-19 Varian Omicron dan Delta ?
Semua telah diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional di Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan-kebijakan tersebut diberlakukan pada setiap orang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
"Itu semua dilakukan secara disiplin dan ketat, cukup untuk menepis bila ada pelaku perjalanan internasional yang tertular Covid-19 varian Omicron," ujar Wiku.
Baca juga: Cara Mengatasi Covid Omicron dan Gejala Tidak Biasa Covid Varian Omicron
Pengetatan aturan
Diketahui, varian Omicron pertama kali menyebar di Afrika Selatan, dan kini telah diketahui di lebih dari 20 negara dunia, termasuk Singapura dan Malaysia.
Jika nantinya kasus Omicron ditemukan di RI, Wiku mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan aturan sebagai upaya untuk menyelesaikan upaya yang lebih massif.
"Bila sampai masuk dan (ada) potensi tersebar antar daerah pun, sudah ada peraturan tentang pelaku perjalanan dalam negeri yang memerlukan syarat kelengkapan vaksin dan tes skrining sesuai dengan moda transportasi dan wilayahnya," jelas Wiku.
Terbaru, aturan-aturan yang mengatur perjalanan dalam negeri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
"Intinya, pemerintah menjaga agar yang bisa mobilitas adalah orang yang sehat sehingga tidak menularkan dan tidak tertular Covid-19," pungkas dia.
Baca juga: Cara Mencegah Covid Omicron dan Ciri-ciri Gejala Varian Omicron
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-pemeriksaan-migran-11111.jpg)