Aturan PPKM Terbaru Berlaku 23 Desember 2021 Sesuai Wilayah dengan Vaksinasi Bawah 50 Persen

Aturan PPKM terbaru setelah resmi diperpanjang mulai tanggal 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021.

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan PPKM terbaru setelah resmi diperpanjang mulai tanggal 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM level asesmen diterapkan berdasarkan akselerasi vaksinasi.

Wilayah dengan vaksinasi di bawah 50 persen, maka level asesmen PPKM dinaikkan menjadi 1 tingkat lebih tinggi.

"Khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM tanggal 7-23 Desember 2021."

Baca juga: 10 Aturan PPKM Leve 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022

"Berdasarkan level asesmen dan vaksinasi yang di bawah 50 persen, levelnya dinaikkan satu tingkat di atas," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin 6 Desember 2021.

Airlangga menyebut, pemerintah menerapkan PPKM Level 1 di 129 kabupaten/kota.

Wilayah dengan asesmen level 1 ini meningkat dari sebelumnya hanya 51 kabupaten/kota.

Kemudian PPKM Level 2 diterapkan di 193 kabupaten/kota, meningkat dari 175 kabupaten/kota.

Sementara PPKM Level 3 diterapkan di 64 kabupaten/kota, menurun dibanding 160 kabupaten/kota.

"Jadi level 3 ini menurun dari 160 kabupaten/kota menjadi 64 kabupaten/kota. Dan Level 4 adalah 0 kabupaten/kota," ucap Airlangga.

Baca juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Perayaan Malam Tahun Baru di Pontianak Ditiadakan

Kendati demikian, masih ada 9 provinsi dengan akselerasi vaksin kurang dari 50 persen yaitu:

- Sulawesi Barat

- Sulawesi Selatan

- Maluku Utara

- Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved