Aturan Kemendikbud Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Sekolah Tidak Libur
Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan dalam bentuk edaran Kemendikbud jelang Natal dan Tahun baru 2022.
Edaran ini ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.
Apa saja poin penting dalam edaran tersebut ?
Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga: Apakah Masih Dapat Kuota Gratis Desember 2021 ? Kemendikbud Sudah Cairkan Kuota Gratis November 2021
Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Berikut bunyi imbauan yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 62:
Melakukan imbauan pada sekolah:
- Pembagian rapor semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022
- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Baca juga: Cek Daftar Siswa Penerima PIP 2021 Desember di pip.kemdikbud.go.id ! Apa Kepanjangan PIP Sekolah ?
Aturan Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.
“Saat ini kami telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis 2 Desember 2021 lalu.
Surat Edaran selengkapnya dapat di akses di sini
Adapun poin isi edaran tersebut yakni:
- Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
- Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
Baca juga: Cara Daftar Guru Penggerak Kemendikbud Angkatan 5 Paling Lambat Jumat 5 November 2021
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
- Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
- Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;
- Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud