Mulai 6 Desember, Masuk Kalbar Pakai Surat Keterangan Negatif Covid-19 Antigen dan Vaksin

"Mulai tanggal 6 Desember 2021, untuk persyaratan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang akan memasuki wilayah Ka

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribun Kaltim
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai Senin 6 Desember 2021, bagi warga yang hendak melakukan perjalanan ke Provinsi Kalimantan Barat menggunakannya transportasi, darat, udara maupun laut hanya cukup melampirkan surat keterangan negatif Covid 19 hasil tes Swab Antigen, tidak perlu melampirkan surat keterangan negatif Covid 19 hasil tes Awan PCR.

"Mulai tanggal 6 Desember 2021, untuk persyaratan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang akan memasuki wilayah Kalbar dapat menggunakan tes Antigen ang berlaku 1x 24 jam, dan vaksinasi minimal dosis 1,"ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harrison, Minggu 5 Desember 2021.

Lebih lanjut, Harrison menyampaikan, dengan turunnya jumlah konfirmasi positif Covid 19 baik dari Nasional dan Kalimantan Barat, maka Satgas Covid 19 Kalimantan Barat perlu merubah aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Kalbar.

Aturan Naik Pesawat Terbaru November Menuju Desember 2021 Wajib Vaksin - Masih Perlu Antigen?

"Kalau dulu pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kalbar menggunakan transportasi darat, laut udara harus menyertakan Surat negatif Covid 19 berdasar negatif PCR yang ditunjukkan dengan surat yang berlaku 3x24 jam, dan saat ini hanya cukup keterangan Antigen Negatif yang berlaku 1x24 jam,"jelasnya.

Walaupun kebijakan tersebut akan berlaku mulai pada Senin 6 Desember 2021, namun pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru, yakni pada saat kebijakan PPKM Level 3 Secara Nasional diberlakukan, kebijakan akan menyesuaikan pemerintah Pusat.

"Pengecualian pada periode NATARU yaitu tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 persyaratan mengikuti SE No 24/ 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri No 62 tahun 2021, pada periode tersebut keluar masuk Kalbar wajib Vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR Negatif Covid 19,"ujar Harison

Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar se waktu dapat melaksanakan tes acak swabs PCR kepada penumpang di bandara ataupun terminal kedatangan.

Bila positif maka yang bersangkutan akan dilakukan isolasi selama 10 hari di fasilitas isolasi milik Pemerintah. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved