Breaking News

Info CPNS

Ketentuan dan Syarat Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021

Ketentuan tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 7464/B/GT.01.00/2021 yang diunggah pada ........................................................

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/DOK PROKOPIM MATIM
Ilustrasi upacara puncak Hari Guru Nasional dan PGRI tingkat Kabupaten Manggarai Timur, Kamis, (25/11/2021) di Lapangan Upacara SMPN 1 Borong, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong. 

7. Bagi peserta yang hadir ke lokasi tempat uji kompetensi (TUK) tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.

8. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2

Aplikasi Neo Bank Aman atau Tidak ? Apakah Bank Neo Terdaftar di OJK ? Buka Rekening Bank BNC Online

9. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya Pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan.

Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya

10. Sesi susulan akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember 2021).

11. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

12. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tes Antigen, Ini Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved