Usai Dilantik Kembali Sebagai Sekretaris Daerah, Ini yang Akan Dilakukan Yosepha Hasnah
Yosepha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sintang atas kepercayaan memperpanjang masa jabatan Sekda.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Yosepha Hasnah, kembali dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Masa jabatannya diperpanjang selama 16 bulan, sesuai dengan keputusan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia
Usai dilantik kembali sebagai Sekda Kabupaten Sintang pada Jumat, 3 Desember 2021 oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, Pendopo Bupati Sintang, Yosepha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sintang atas kepercayaan memperpanjang masa jabatan Sekda.
“Terima kasih atas kepercayaan Bupati Sintang kepada saya. Semoga Bapak Bupati Sintang lekas pulih kembali. Hari ini saya dikukuhkan kembali oleh Bapak Bupati Sintang sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang karena jabatan sebelumnya akan berakhir pada besok 4 Desember 2021 dan besok itu hari libur sehingga pelantikan dilakukan hari ini,” kata Yosepha.
Ada beberapa target yang akan diselesaikan Yosepha selama 16 bulan masa jabatannya diperpanjang. Pertama, segera menyelesaikan pengalihan jabatan struktural ke fungsional untuk eselon 4 atau pengawas yang secara aturan akan berakhir pada 31 Desember 2021 ini.
• Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Begini Rencana Pengembangan Bandara Tebelian Sintang
“Sehingga semua jabatan eselon 4 yang tidak sesuai akan dialihkan menjadi jabatan fungsional,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Sintang Juga akan segera melaksanakan uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Ini kata Yosepha akan dilaksanakan secepatnya dalam rangka memenuhi peraturan perundangan dan untuk kebutuhan organisasi ke depan.
“APBD Tahun Anggaran 2022 juga akan segera kita selesaikan. Saat ini, setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sintang pada Selasa, 30 November 2021 kemarin, maka tahap selanjutnya adalah diantar ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dievaluasi oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat dan kemudian harus ditetapkan Perda APBD Tahun 2022 pada akhir Desember 2021,” ungkap Yosepha. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)