Satreskrim Polresta Pontianak Amankan 764 Botol Miras Tanpa Izin Dari Seorang Warga

"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan izin resmi menjual minuman keras tersebut,''ujar AKP Indra.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/File Polresta Pontianak
tersangka yang diamankan Polresta Pontianak. Fike Polresta Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Menjual minuman keras tanpa izin, seorang pria berinisial RN (29) di Kota Pontianak diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak terdapat warga yang menjual minuman keras tanpa izin.

Saat didalami, petugas pun berhasil mendapati lokasi penjual miras tanpa izin itu, yang berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 2.

Pada 1 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pun mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dirumah RN.

Bermula Saling Tatap, Dua Pria di Kota Pontianak Cekcok dan Berujung Penikaman

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 764 botol minuman keras berbagai merek.

"Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan izin resmi menjual minuman keras tersebut,''ujar AKP Indra.

Saat ini, tersangka dan barang bukti 764 botol minuman keras dari berbagai jenis merek sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan pasal 204 KUHP. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved