Bermula Saling Tatap, Dua Pria di Kota Pontianak Cekcok dan Berujung Penikaman
"ketika keduanya berpapasan, korban ini mengapatakan "Ngapa" kepada pelaku, namun saat itu pelaku diam saja,''ungkap Kasat
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bermula saling tatap ketika berpapasan di gang kecil, dua pria di Kota Pontianak cekcok mulut yang berujung penikaman.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi di Jalan Tanjung Pura Gg. Asean tepatnya di dalam warung kedai asean, Kecamatan Pontianak Selatan, 2 Desember 2021 malam.
AKP Indra mengatakan bahwa kejadian ini bermula saat korban bernama Ramawan (46) dan Pelaku bernama Yuzo (42) berpapasan saat di dalam gang tersebut, dimana keduanya juga tinggal di gang tersebut.
Saat itu keduanya yang sama - sama mengendarai sepeda motor, korban hendak masuk dan pelaku hendak keluar gang.
• Hadapi Natal dan Tahun Baru, PLN UP3 Pontianak Siagakan Ratusan Petugas Amankan Pasokan Listrik
Dikarenakan gang tersebut sempit, palaku menepi dan mempersilahkan korban untuk jalan lebih dahulu.
"ketika keduanya berpapasan, korban ini mengapatakan "Ngapa" kepada pelaku, namun saat itu pelaku diam saja,''ungkap Kasat, Jumat 3 Desember 2021.
Setelah itu, tak lama berselang pelaku yang merasa sakit hati berbalik arah dan mencari korban, dan pelaku berhasil menemui korban di warung milik korban, dimana saat itu korban sedang bersama dua orang temannya.
"saat itu keduanya terlibat cekcok, korban sempat memegang kerah baju pelaku, ketika itu pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat dari dalam tas selempang yang ia kenakan dan menikam dada kiri korban,''ujar AKP Indra.
Keduanya pun saat itu sempat dilerai warga, dan korban langsung dilarikan kerumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Atas hal tersebut pihak keluarga korban langsung membuat laporan di Polsek Pontianak Selatan.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polsek Pontianak Selatan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)