Polres Kayong Utara Gelar Upacara PTDH

Kapolres mengungkapkan pemecatan terhadap 3 Personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi pad

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Humas Polres Kayong Utara
Polres Kayong Utara menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH ) terhadap 3 Personel Polres Kayong Utara pada Kamis 2 Desember 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Polres Kayong Utara menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat ( PTDH ) terhadap 3 Personel Polres Kayong Utara pada Kamis 2 Desember 2021.

Upacara tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum bertempat di lapangan apel Mapolres Kayong Utara.

Pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021 pada Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.

Kapolres mengungkapkan pemecatan terhadap 3 Personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi pada hari ini.

"Setelah Skep PTDH-nya turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri " tuturnya.

Tiga Personel Polres Kayong Utara Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Secara simbolis, Kapolres tampak mencoret foto ke 3 Personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.

Kapolres mengatakan, upacara PTDH merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih, saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.

"Seharusnya hal ini tidak terjadi, karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang, namun karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku dan mental, maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Polda Kalbar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved