Tidak Perlu Repot, Kini Bayar Retribusi Kios di Pontianak Cukup Lewat Virtual Account

Hal tersebut, ia sampaikan setelah melakukan sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan virtual account di Aula Rohana Muthalib Kan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD ROKIB
Kegiatan Sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan virtual account. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi menyampaikan, bahwa para pedagang atau pemilik kios saat ini tidak perlu lagi repot membayar retribusi yang menjadi kewajibannya secara tatap muka.

Pasalnya, pembayaran retribusi yang dulunya dibayar secara tunai melalui petugas pemungut retribusi, namun sekarang pembayaran retribusi bisa melalui online banking maupun mesin ATM sehingga pemilik kios bisa membayar retribusi tanpa harus bertemu langsung dengan petugas pemungut.

"Sudah ada 728 pelaku usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas virtual account yang meliputi pedagang di kios Pasar Patimura, PSP, Dunia Baru, Mambo dan Kapuas Indah. Pembayaran retribusi melalui virtual account ini, tentu sangat efektif karena lebih memudahkan para pedagang untuk membayar retribusinya," ujarnya.

Hal tersebut, ia sampaikan setelah melakukan sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan virtual account di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak,Kalimantan Barat pada Rabu 1 Desember 2021.

Cegah Lonjakan Kasus, Pemkot Siap Terapkan PPKM Level 3, Pengunjung Mall Dibatasi 50 Persen

"Sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke bank atau ke kantor kita, cukup dari smartphone melalui mobile banking Bank Kalbar atau juga bisa lewat mesin ATM," lanjut Junaidi.

Kadiskumdag Junaidi, menerangkan, dalam penerapannya sejauh ini tidak ada kendala yang dihadapi.

Hal itu dikatakan, lantaran pembayaran sistem ini masih baru bagi para pedagang, namun pelaku usaha masih perlu pendampingan. Untuk itu, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi.

"Untuk itu, kita akan lebih proaktif dalam mensosialisasikan pembayaran retribusi ini dengan virtual account dan akan melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembayaran retribusi secara mandiri. Karena tujuan penggunaan virtual account ini untuk memaksimalkan pendapatan dan menghindari terjadinya kebocoran," kata Junaidi. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved