Pemkab Sintang Akan Data Rumah Warga yang Rusak Akibat Banjir

Dua SK bupati yang akan dikeluarkan tersebut fokus pada penanganan pasca bencana banjir, termasuk upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Foto Kodim
Dua anggota Kodim 1205 Sintang melakukan kerja bakti membersihkan material pasca banjir belum lama ini. Setelah dua kali diperpanjang, status Tanggap Darurat Bencana Banjir Sintang berakhir per 30 November 2021. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Sintang, akan mengeluarkan dua Surat Keputusan Bupati. Surat keputusan tersebut tentang transisi pemulihan pasca bencana banjir dan SK tim pengkajian kebutuhan pasca banjir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Setelah dua kali diperpanjang, status Tanggap Darurat Bencana Banjir Sintang berakhir per 30 November 2021. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Sintang, akan mengeluarkan dua Surat Keputusan Bupati.  Surat keputusan tersebut tentang transisi pemulihan pasca bencana banjir dan SK tim pengkajian kebutuhan pasca banjir.

Dua SK bupati yang akan dikeluarkan tersebut fokus pada penanganan pasca bencana banjir, termasuk upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Masa tanggap darurat sudah selesai. Maka kami akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang transisi darurat menuju pemulihan dan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, Bernhad Saragih, Rabu 1 Desember 2021.

"Tim ini terdiri dari lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang," imbunya.

34 Kasus DBD Pasca Banjir di Kabupaten Sintang, Diskes Gencar Fogging

Tim pengkajian kebutuhan pasca bencana banjir terdiri dari pengumpulan data, tim analisis data sesuai tupoksinya masing-masing. Setelah data lengkap dengan kajian, baru diajukan oleh Bupati Sintang ke pemerintah pusat dengan sistem E-Proposal.

Dalam E-Proposal ini, kata Saragih lengkap dengan rencana anggaran biaya berdasarkan kriteria kerusakan seperti kerusakan berat, sedang dan ringan.

“Kami masih menunggu pendampingan dari BPBD Provinsi Kalimantan Barat dan BNPB di Jakarta. Untuk perumahan saat ini sedang didata. Kami akan upayakan agar bisa diajukan bulan Desember 2021 ini ke BNPB agar bisa menggunakan dana stimulan. Dokumen hasil kajian akan lengkap untuk diajukan ke pemerintah pusat,” jelas Saragih.

Data sementara BPBD Sintang, sekitar 14 ribu rumah terdampak banjir. Sampai hari ini masih terus didata, termasuk kerusakan rumah, dan fasilitas lainnya.

“Kami sangat memperhatikan rumah warga yang terdampak banjir besar. Warga yang rusak akan kami data by name by address. Ada foto dan ada titik koordinatnya. Rumah sekolah atau fasilitas publik tentu ada kodenya, nanti kita ajukan ke pemerintah pusat. Jadi masyarakat harus sabar, tidak bisa karena rumahnya roboh karena banjir dan langsung diperbaiki, tidak bisa, semua ada prosesnya,” ungkap Saragih. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Sintang]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved