Buntut Laporan Adam Deni, Jerinx SID Kembali Ditahan! Sang Istri Nora Alexandra Ungkap Kesedihannya

Sugeng Teguh Prakoso selaku Kuasa hukum Jerinx, mengatakan awalnya sang klien tidak tahu akan ditahan.

Tribunnews.com/ Fandi Permana
Musisi sekaligus drumer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan) saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu 1 Desember 2021 

"Jerinx tadi sudah penyerahan tahap kedua dari Kejari Pusat. Tapi dititipkan ditahan di sini kami belum tahu alasan penahanannya padahal di dari Bali cukup kooperatif," ujar Sugeng di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Sugeng menyambut positif kemajuan proses hukum tersebut.

Dengan begitu, kliennya akan menghadapi persidangan yang menyeret nama pegiat media sosial Adam Deni.

Sang istri Nora Alexandra tampak setia mendampingi sang suami seusai resmi dinyatakan ditahan.

Dikutip dari Kompas.com, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Sempat Tak Percaya Vaksin Covid-19, Akhirnya Jerinx SID Mau di Vaksin Pertama Kali

"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora sambil berjalan melewati awak media, dikutip dari Kompas.com.

Jerinx mengkonsumsi obat anti depresi sebelum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

JRX begitu ia dikenal ini diketahui menderita sakit.

"Jerinx kondisinya dia ada sakit yang menetap padanya, yaitu dia minum obat ya, dari dokter untuk kondisi depresi, ini juga mohon dipertimbangkan," tutur Sugeng Teguh Prakoso selaku Kuasa hukumnya.

Oleh sebab itu Jerinx rutin meminum obat depresi.

Maka Sugeng berharap kondisi psikis ini bisa menjadi pertimbangan kejaksaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Penahanan Jerinx, Awalnya Tak Tahu akan Ditahan hingga Konsumsi Obat Anti Depresi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved