Aturan Bepergian Saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022
Mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang disebut masa transisi adalah selama H-7 hingga H+7 periode Natal
- pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
- pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali
- pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan
- pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
9. Seluruh ketentuan poin 1-8 di atas dikecualikan untuk kegiatan moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Sebelumnya, aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Mobilitas Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022