Aturan Bepergian Saat Periode Natal dan Tahun Baru 2022

Mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang disebut masa transisi adalah selama H-7 hingga H+7 periode Natal

Editor: Zulkifli
Tribunnews/Herudin
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin 17 Mei 2021 lalu. 

- pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

- pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali

- pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan

- pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9. Seluruh ketentuan poin 1-8 di atas dikecualikan untuk kegiatan moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Sebelumnya, aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Mobilitas Masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved