Jadwal Sidang Munarman di PN Jakarta Timur, Rabu 1 Desember 2021 Mulai Pukul 09.00 WIB

Berdasarkan jadwal yang dirilis PN Jakarta Timur, sidang Munarman akan digelar Rabu 1 Desember 2021 mulai pukul 09.00 WIB.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tribunnews/Jeprima
Munarman. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana Munarman dalam perkara Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Berdasarkan jadwal yang dirilis PN Jakarta Timur, sidang Munarman akan digelar Rabu 1 Desember 2021 mulai pukul 09.00 WIB.

Rencananya, sidang akan digelar secara online tapi terbuka untuk umum.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal membenarkan hal ini.

Kondisi Terkini Munarman yang Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Demikian pula anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.

"Iya betul, Insya Allah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," singkat Aziz saat dikonfirmasi Kompas.

Kejaksaan Agung sudah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin 1 November 2021 kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.

Profil Munarman yang Ditangkap Densus 88, Awali Karir di LBH Palembang hingga Jabatan Strategis FPI

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa 2 November 2021.

Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif.

Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.

"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved