Khaznah Islam
NIAT Sholat Jamak Qashar Magrib Isya dan Dzuhur Ashar, Magrib dan Subuh Tidak Bisa Qashar
Sholat Subuh karena hanya dua rakaat jadi tidak bisa dijamak ataupun di qashar.............
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk melaksanakan Sholat Jamak dan Sholat qashar haru ada ketentuan yang mesnyaratkannya.
Diantaranya adalah sebagai musafir atau sedang dalam perjalanan minimal berjarak 80 km lebih, serta bukan tujuan maksiat.
Antara sholat jamak dan sholat qashar sendiri memiliki ketentuan dalam pelaskanaannya, keduanya juga bisa digabung dalam pelaksanaan sholat wajib, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya'.
Sholat Subuh karena hanya dua rakaat jadi tidak bisa dijamak ataupun di qashar.
Sholat jamak artinya menggabungkan dua sholat ke dalam satu waktu seperti Dzhur dan Ashar dikerjakan di satu waktu pada saat ashar atau saat dzuhur.
Jika dikerjakan pada saat dzuhur namanya sholat jamak taqdim, jika dikerjakan pada saat sholat ashar disebut sholat jamak takhir.
Shalat Jamak dan Sholat Qashar juga bisa bersamaan yakni digabungkan dan diringkas hal itu diperbolehkan.
Namanya menjadi sholat jamak qashar taqdim atau sholat jamak qashar takhir, seperti pada sholat jamak sebelumnya.
Sholat yang boleh di Jamak : Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya.
Sholat yang boleh di Qashar yang terdiri dari 4 rakaat, Dzhur, Ashar dan Isya. Magrib dan subuh tidak boleh karena tidak 4 rakaat.
• Ketentuan Sholat Jamak dan Sholat Qashar Dikerjakan di Waktu Ashar dan Isya
Cara menjamak shalat harus beruntun usai mengerjakan sholat pertama langsung kerjakan sholat kedua tanpa diselingi apapun seperti dzikir.
Qashar sholat pelaksanaannya sama dengan waktu normal hanya saja rakaatnya diringkas.
Ketentuan Sholat Jamak
- Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat
- Jarak minimal yang ditempuh dalam perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama adalah 64 km, 80 km, atau 94,5 km disebut dua marhalah