Kronologi Driver Ojol Dimutilasi - Diajak Pesta Narkoba Lalu Dibunuh saat Tidur ungkap Motif Pelaku
Para pelaku yang berjumlah 3 orang terlebih dahulu mengajak korban pesta korban dan kemudian dihabisi saat terlelap tidur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kronologi seorang Driver Ojek Online atau Ojol dimutasli menjadi 10 bagian potongan diduga dilatarbelakangi motif dendam.
Para pelaku yang berjumlah 3 orang terlebih dahulu mengajak korban pesta Narkoba dan kemudian dihabisi saat terlelap tidur.
Korban diketahui bernama Ridho Suhendra (28), seorang driver Ojek Online (Ojol).
Kejadian terungkap bearawal dari potongan tubuhnya yang ditemukan di depan bengkel di Jalan Pantura, Kedungwaringin, Bekasi, Sabtu 27 November 2021.
Ridho tercatat sebagai warga Jalan Kampung Buwek, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang tinggal bersama orangtuanya lantaran masih lajang.
• Cara Daftar Driver Traveloka Eats di Link trv.lk/delivery-partner dan Syarat Driver Traveloka Eats
Tim gabungan Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Kepolisian Daerah Metro Jaya mengangkap satu orang lagi dalam kasus mutilasi.
Satu orang yang sempat buron itu ditangkap setelah sebelumnya polisi menahan dua orang lainnya.
Tiga orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus mutilasi driver ojek online pada Sabtu 27 November 2021.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ketiga orang yang ditangkap itu sampai saat ini berstatus saksi dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Masih kita dalami, statusnya belum tersangka," kata dia.
"Dua orang sudah diperiksa, satu lagi sedang proses (pemeriksaan)."
Namun, ia mengklaim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
"Status keduanya belum tersangka. Tapi sudah ada (bukti) cukup kuat untuk kita jadikan tersangkanya," ujar Tubagus.
Menurut Ade, kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, tapi ia belum mau menyebut identitas mereka.
Karena, kata dia, kepolisian masih punya waktu sekira 1x24 jam untuk mendalami keterangan ketiga orang itu sebelum penetapan tersangka.