Kabar Gembira, Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021

Penumpang penerbangan yang datang dari 6 negara tersebut termasuk Indonesia, tidak perlu lagi karantina 14 hari seperti kebijakan sebelumnya.

Editor: Zulkifli
AFP
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020 silam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah Arab Saudi yang megumumkan sejumlah negara yang bisa langsung melakukan penerbangan kenegaranya mulai 1 Desember 2021.

Ini tentunya menjadi sinyal positif khususnya bagi umat Islam yang ingin melaksanakan Haji dan Umrah.

Seperti diketahui pandemi memang berdampak kepada berbagai sektor termasuk penerbangan internasional.

Pengumuman ini diketahui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang disampaikan di laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kemlu.go.id, Jumat 26 November 2021.

Arab Saudi Buka Penerbangan dari Indonesia, Kemenag Siapkan Teknis Umrah

Dijelaskan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan terbaru, yaitu pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari 6 negara, Indonesia, Brasil, India, Mesir, Pakistan, dan Vietnam.

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021, pukul 1 dini hari waktu Arab Saudi.

Wajib karantina 5 hari, apa pun vaksinnya

Saat dikonfirmasi, Konjen RI Jeddah Eko Hartono membenarkan Kerajaan Arab Saudi sudah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia mulai 1 Desember 2021.

"Iya, itu betul," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu 28 November 2021.

Penumpang penerbangan yang datang dari 6 negara tersebut termasuk Indonesia, tidak perlu lagi karantina 14 hari seperti kebijakan sebelumnya.

Namun, penumpang yang telah divaksin, baik di Indonesia atau luar Kerajaan Arab Saudi, diwajibkan untuk melaksanakan karantina institusional selama lima hari.

"Tapi dengan catatan setibanya di sini (Arab Saudi), karantina 5 hari.

Jadi tidak memandang vaksin yang digunakan. Semua harus karantina," terang Eko.

Ia menjelaskan, karantina institusional layaknya karantina wajib yang diterapkan di Indonesia, tentunya dengan biaya pribadi.

"Itu (karantina institusional) sudah berlaku selama ini kok.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved