GUBERNUR SUTARMIDJI Meradang Pegawai Terbukti Mark Up Anggaran Malah Minta Pindahkan ke Bapenda

Beberapa orang telah terbukti melakukan mark up dan itu temuan BPK. Besaran mark up yang dilakukan tersebut diatas Rp 1 miliar.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Gubernur Kalbar, Sutarmidji meradang masih ada PNS dilingkungan Pemprov Kalbar yang terbukti melakukan mark up anggaran.

Padahal ia telah berulang kali mengingat para jajaran pegawai negeri sepil (PNS) dilingkungan Pemprov Kalbar agar jangan bermain-main dengan anggaran.

Ia meminta seluruh pejabat serta jajaran PNS di Pemprov bekerja sesuai aturan yang ada.

Saat ini dijelaskan Sutarmidji ada beberapa pegawai di Pemprov Kalbar telibat mark up anggaran.

Beberapa orang telah terbukti melakukan mark up dan itu temuan BPK.

Besaran mark up yang dilakukan tersebut diatas Rp 1 miliar.

Mereka yang terbukti melakukan mark up, maka diminta untuk mengembalikan temuan kerugian tersebut.

Tapi apabila tidak bisa mengembalikan kerugian yang telah ditemukan BPK, menurut Sutarmidji apa boleh buat hukum harus ditegakan.

Disampaikan Sutamridji, ada pegawai yang telah terbukti melakukan mark up anggaran malah meminta dipindahkan ke Badan Pendatan Daerah (Bapenda) agar bisa mengangsur temuan kerugian tersebut.

Mendengar permintaan yang bersangkutan seperti itu, membuat Sutarmidji semakin meradang.

"Pegawai macam itu udah saraf, udahlah kelakuan macam itu (mark up anggaran) minta dipindahkan ke Bapenda, makin jadilah dia disitu," ucap Sutarmidji saat diwawancarai usai ia memimpin upacara HUT Korpri di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin 29 November 2021.

Menurutnya pegawai yang besangkutan saat ini dalam proses Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

Tapi pegawai yang telah terbukti melakukan mark up berdasarkan audit BPK tersebut disebut Sutarmidji nampaknya tidak ada niat untuk mengembalikan.

Sampai batas waktu tidak bisa mengembalikan maka harus diproses hukum,

Menurutnya bukan masalah tega dan tak tega, tapi ini adalah penegakan aturan dan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved