Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Besaran THR dan Gaji ke-13, Ada Kenaikan?
Berikut informasi seputar Gaji PNS 2022 tahun depan hingga besaran THR maupun Gaji ke-13 yang setiap tahun diberikan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi seputar Gaji PNS 2022 tahun depan hingga besaran THR maupun Gaji ke-13 yang setiap tahun diberikan.
Berkaca dari skenario upah PNS di tahun 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah terhadap Gaji ASN di seluruh Indonesia.
Penyesuaian itu dilakukan sebagai imbas dari masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Pemerintah masih butuh banyak dana untuk penanganannya.
Diketahui, sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS.
• Rincian Gaji dan Tunjangan CPNS BPS Lulusan Sekolah Kedinasan STIS Terbaru 2021
Diantaranya dengan pemberian gaji 13, THR, serta tunjangan bagi PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani tahun ini mengalokasikan dana sekitar Rp 30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13.
Seperti tahun lalu, gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19.
Dikutip dari Kompas.TV, Rabu 10 November 2021, kebijakan itu pun akan dilanjutkan pada 2022.
Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.
Gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari sebelum 1 tahun hingga 27 tahun.
• Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru November 2021 Lengkap dengan Rincian Tunjangan ASN Per Bulan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)