Cara Mudah Tukar ATM BCA Chip, Batas Terakhir 30 November, Segera !

Tertulis mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi ATM dan/atau kartu debit domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional.

Editor: Zulkifli
Tribunnews
Ilustrasi - Cara penukaran kartu ATM BCA Chip. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mudah menukat kartu ATM BCA non chip menjadi berbasis chip bisa datang langsung maupun via layanan tidak langsung.

Adapun batas waktu mengganti ATM ini rerakhir yakni 30 November 2021.

Untuk itu agar ATM kalian tetap berfungsi, segera lakukan penukaran.

Penukaran ini diwajibkan kepada nasabah untuk meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi khususnya lewat ATM.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tertanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.

CARA Daftar BLU BCA dan Dapat Reward Rp 250.000, Siapkan KTP saat Mendaftar!

Tertulis mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi ATM dan/atau kartu debit domestik wajib menggunakan kartu dengan teknologi chip berstandar nasional.

Sedangkan terkait praktik penukaran ATM non chip sebenarnya sudah dilakukan sejak 1 Juli 2016.

Adanya aturan tersebut pun membuat bank BCA juga memberikan fasilitas untuk nasabah yang ingin menukarkan kartu ATM BCA non chip.

Jenis kartu ATM BCA yang dapat diganti menjadi kartu chip yaitu Xpresi BCA, Debit BCA, Tapres, BCA Dollar, TabunganKu, Simpel, serta BCA Cash, dikutip dari bca.co.id.

Cara Penukaran Kartu Debit BCA Non Chip ke Kartu Debit Chip

1. Via Kantor Cabang BCA

Nasabah hanya perlu membawa KTP serta Kartu ATM Debit Non Chip ketika akan mengurus via kantor cabang BCA.

Ketika sampai petugas pun akan mengarahkan nasabah ke teller untuk ditindaklanjuti.

2. Layanan CS Digital

Layanan CS Digital merupakan layanan Customer Service bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang ataupun lokasi lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved