SYARAT Perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Terbaru, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Bepergian
Terdapat beberapa regulasi baru yang mungkin ada baiknya untuk Sobat Tribun Pontianak ketahui lebih dahulu. Simak lengkapnya di artikel ini
Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.
"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Irjen Dedi Prasetyo lagi.
Sekain itu, Irjen Dedi Prasetyo juga mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru.
Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.
• ATURAN Larangan PNS Cuti Natal & Tahun Baru 2021-2022
Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Nah, demikianlah untuk update terbaru syarat bepergian
Atau syarat perjalanan saat momen Natal 2021 dan Tahun baru 2022 nanti tersebut
Semoga bermanfaat ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)
Materi di artikel ini juga telah tayang do laman Kontan.co.id dengan judul Catat syarat bepergian saat Nataru wajib punya SKM yang diterbitkan RT