SYARAT Perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Terbaru, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Bepergian

Terdapat beberapa regulasi baru yang mungkin ada baiknya untuk Sobat Tribun Pontianak ketahui lebih dahulu. Simak lengkapnya di artikel ini

Editor: Ishak
ADEK BERRY / AFP
Suasana kesibukan di pintu kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. Tampak sejumlah warga asing asal Tiongkok 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak punya rencana bepergian dalam momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 nanti?

Terdapat beberapa regulasi baru yang mungkin ada baiknya untuk Sobat Tribun Pontianak ketahui lebih dahulu

Terutama terkait syarat bepergian

Alias syarat perjalanan di momen besar keagamaan di akhir tahun dan menyambut datangnya tahun baru 2022 nati tersebut

Syarat Baru Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Kini Wajib Kantongi SKM, Cara Mengurus SKM

Satu di antaranya yakni terkait dengan wajibnya Surat Keluar Masuk alias SKM saat hendak bepergian sebagai syarat perjalanan di momen Natal dan Tahun Baru

Alias Nataru tersebut

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Dirangkum dari laman Kontan.co.id Sabtu 27 November 2021, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib menyiapkan surat keluar masuk

Atau dokumen tersebut juga populer juga disebut SKM.

Surat itu, kata Irjen Dedi Prasetyo, dokumen SKM dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro

Di mana posko tersebut akan disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin,"

"Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Aturan Cuti PNS dan Karyawan Jelang Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Nomor 62

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen.

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

"Sehingga masyarakat akan menaati prokes. Dan polri akan mencoba melakukan itu dan di setiap posko-posko pengamanan," kata Irjen Dedi Prasetyo lagi.

Sekain itu, Irjen Dedi Prasetyo juga mengungkapkan, ketentuan itu akan diterapkan polisi dalam rangka Operasi Lilin saat Nataru.

Kegiatan itu dimulai pada 20 Desember 2021-2 Januari 2022.

ATURAN Larangan PNS Cuti Natal & Tahun Baru 2021-2022

Operasi lilin ini merupakan tindaklanjut dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Nah, demikianlah untuk update terbaru syarat bepergian

Atau syarat perjalanan saat momen Natal 2021 dan Tahun baru 2022 nanti tersebut

Semoga bermanfaat ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)

Materi di artikel ini juga telah tayang do laman Kontan.co.id dengan judul Catat syarat bepergian saat Nataru wajib punya SKM yang diterbitkan RT

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved