Syarat Baru Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru Kini Wajib Kantongi SKM, Cara Mengurus SKM
Syarat baru perjalaan saat libur Natal dan pergantian Tahun Baru 2022 kini wajib mengantongi Surat Keluar Masuk (SKM).
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Berikut aturan khusus peryaan Natal dan Tahun Baru 2022 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Perayaan Hari Raya Natal
Berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, terdapat beberapa aturan khusus untuk perayaan Hari Raya Natal.
Berikut perinciannya dalam beberapa poin penting.
1. Gereja harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
2. Aturan pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, sebaiknya:
- Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
• Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Serta Syarat Perjalanan
3. Pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk melakukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah dan perayaan, yaitu:
- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
- Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan keluar gereja guna memudahkan penerapan serta pengawasan protokol kesehatan.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.